Home » Berita » 3 Cara Daftar NPWP Online Pribadi atau Badan (Resmi)

3 Cara Daftar NPWP Online Pribadi atau Badan (Resmi)

Iuwashplus.or.idBagi masyarakat yang memiliki penghasilan tetap, membayar pajak tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Salah satu syarat untuk membayar pajak adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Oleh karena itu, kamu butuh untuk tahu cara daftar NPWP online.

Kini, pembuatan NPWP menjadi lebih mudah melalui sistem online yang dapat diakses melalui laman ereg.pajak.go.id. Kamu dapat mendaftar NPWP online melalui website Ditjen Pajak. Prosesnya cukup mudah dan cepat.

Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan tata cara dan syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat NPWP online. Jangan khawatir, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut tanpa kesulitan.

Syarat Mendaftar NPWP Online

Syarat Mendaftar NPWP Online

Bagaimana cara daftar NPWP online? Sebelum memulai proses pendaftaran NPWP online, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut sebagai persyaratan:

Bagi individu yang tidak melakukan atau menjalankan usaha atau pekerjaan lepas, persyaratan untuk mendaftar NPWP adalah sebagai berikut:

  • Kartu berupa identitas penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Paspor, KITAS/KITAP untuk WNA.
  •  Bagi individu yang menjalankan atau melakukan usaha atau pekerjaan lepas, atau memiliki status sebagai pengusaha tertentu, persyaratan untuk mendaftar NPWP adalah sebagai berikut:
  • Kartu KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Paspor, KITAS/KITAP untuk WNA.
  • Dokumen izin untuk kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh instansi tertentu atau surat berisi keterangan mengenai lokasi bisnis atau pekerjaan bebas yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat, minimal Lurah/ Kepala Desa.

Bagi individu yang berstatus sebagai wanita kawin dengan pemotongan pajak yang terlepas dari suaminya, persyaratan untuk mendaftar NPWP adalah sebagai berikut:

  • Kartu KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Dokumen yang diperlukan untuk Warga Negara Asing (WNA) adalah paspor serta KITAS/KITAP.
  • Fotokopi identitas kartu NPWP milik suami.
  • Fotokopi identitas kartu keluarga.
  • Fotokopi dari surat yang berisi perjanjian pemisahan hasil usaha dan harta atau surat yang berisi pernyataan yang menghendaki pelaksanaan hak dan kewajiban urusan pajak yang terpisah dari suami.
Baca Juga  5 Cara Instagram Log In Tanpa Kode Verifikasi Dengan Beberapa Langkah Mudah

Dalam konteks artikel ini, karena membicarakan proses pendaftaran NPWP online, semua syarat harus disiapkan dalam bentuk digital.

Cara Daftar NPWP Online

Cara Daftar NPWP Online

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, selain mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak), kamu juga dapat mendaftar NPWP dengan cara online. Syarat yang harus dilengkapi oleh Wajib Pajak tidak berbeda, baik melalui pendaftaran online maupun offline.

Namun, dalam artikel ini, kita akan menjelaskan cara daftar NPWP online. Metode ini lebih mudah dan cepat. Berikut adalah panduan tata cara daftar akun NPWP online:

1. Buat Akun di Ereg Pajak

Jika kamu belum memiliki akun, pertama-tama buat akun di web Ereg Pajak (ereg.pajak.go.id). Ereg Pajak adalah website yang disediakan oleh Ditjen Pajak untuk layanan pembuatan NPWP online.

Jika kamu belum familiar dengan Ereg Pajak, tidak masalah. Kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Isi kolom pada halaman pendaftaran sesuai petunjuk yang diberikan.
  • Periksa email kamu dan klik tautan aktivasi yang sudah dikirimkan.

2. Lengkapi Dokumen Persyaratan

Sebagai Wajib Pajak, kamu perlu menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan sesuai dengan kategori yang kamu pilih.

Pastikan dokumen-dokumen tersebut sudah sesuai dengan status kamu, apakah kamu menjalankan atau melakukan usaha atau pekerjaan lepas, atau memiliki status kawin dengan pemotongan pajak terpisah.

3. Kirim Dokumen Elektronik

Sesudah mengisi formulir pendaftaran, klik opsi “Token” di dashboard. Cek email kamu untuk mendapatkan token tersebut. Jika dalam waktu satu menit token belum diterima, klik “Token” sekali lagi.

Salin dan tempel token dari email ke kolom “Token” di dashboard. Setelah itu, pilih “Kirim Permohonan”. Setelah permohonan disetujui, kartu cetak NPWP akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar.

Baca Juga  Advan Work Pro, Laptop Ramah di Kantong yang Cocok untuk Pekerja Online atau Kuliah 

Jika setelah itu kamu belum menerimanya, kemungkinan ada dokumen yang belum lengkap atau dianggap tidak valid.

Jika hal ini terjadi, kamu dapat mendaftar kembali secara online dengan mengikuti prosedur yang telah dijelaskan sebelumnya, atau menghubungi KPP tempat kamu terdaftar untuk mendapat informasi lebih lanjut.

Selain dengan pendaftaran online, kamu juga dapat mendapatkan NPWP dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau mengirimkan formulir NPWP yang telah diisi beserta dokumen yang diperlukan ke KPP terdekat dengan tempat tinggal kamu.

Kamu dapat menggunakan jasa pos, ekspedisi, atau kurir untuk pengiriman tersebut, dan jangan lupa menyimpan bukti pengiriman.

Pentingnya NPWP dan Cara Memeriksa Validitasnya

Pentingnya NPWP dan Cara Memeriksa Validitasnya

Setelah mengetahui tentang cara daftar NPWP online, kamu juga perlu tahu pentingnya NPWP dan cara memeriksa validitasnya. NPWP adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan seperti pembayaran dan pelaporan pajak.

NPWP juga berfungsi sebagai identitas Wajib Pajak. Namun, tidak semua orang dapat dengan mudah memeriksa nomor pada NPWP  langsung. DJP tidak memberi akses online untuk memeriksa nomor NPWP karena melibatkan data pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya.

Ada beberapa cara untuk memeriksa validitas dan status NPWP, antara lain:

  1. Langkah pertama adalah mendatangi langsung kantor pelayanan pajak dengan membawa KTP asli untuk melihat NPWP pribadi atau akta perusahaan untuk melihat NPWP badan. Jika kamu mengizinkan pihak lain untuk memeriksa NPWP kamu, pastikan untuk menyertakan surat kuasa dengan tandatangan dan diberi meterai. Petugas pajak bisa melakukan validasi dan memberikan informasi terkait NPWP kamu.
  2. Kamu juga bisa memeriksa NPWP melalui web ereg.pajak.go.id. Masukkan nomor NPWP kamu saat login. Jika halaman menampilkan informasi NPWP kamu, berarti NPWP masih aktif. Namun, jika halaman tidak menampilkan informasi apa pun, berarti NPWP belum atau sudah tidak aktif.
  3. Selain melalui situs ereg.pajak.go.id, kamu juga dapat mengecek NPWP melalui aplikasi DJP.
Baca Juga  Gurun Sahara: Sejarah, Lokasi Maps, Negara, Hewan, Dan Fakta

Masalah NPWP Online

Masalah NPWP Online

Jika kamu mengalami masalah terkait NPWP online, seperti kehilangan kartu NPWP atau kartu NPWP rusak, atau masalah teknis saat pendaftaran, kamu dapat langsung menghubungi pegawai terkait.

Meskipun pemerintah sedang berupaya mengganti NIK dengan NPWP secara bertahap, kamu masih dapat menggunakan NPWP kamu untuk mengakses ke DJP Online hingga tanggal 31 Desember 2023.

Mulai 1 Januari 2024, NIK untuk Wajib Pajak (pribadi) yang ingin masuk ke DJP Online akan berlaku secara serentak. Jika kamu sudah mempunyai NPWP, kamu dapat melaksanakan kewajiban perpajakan, seperti pelaporan SPT Tahunan Pribadi.

NPWP juga diperlukan jika kamu ingin mendirikan bisnis sendiri, karena berkas usaha membutuhkan NPWP pribadi dari pemilik usaha. Jika kamu telah mendirikan bisnis, selalu ingat untuk memenuhi kewajiban perpajakan pada bisnis kamu.

Pendaftaran NPWP online memungkinkan kamu untuk memperoleh NPWP dengan mudah dan cepat. Jadi, pastikan kamu mengikuti tata cara dan memenuhi syarat-syarat.

Penutup

Dengan mengikuti panduan di atas, kamu sekarang memiliki pengetahuan tentang cara daftar NPWP online dengan mudah dan cepat. Ingatlah pentingnya NPWP dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan sebagai identitas sebagai Wajib Pajak.

Jika kamu memerlukan bantuan atau memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kantor pajak terdekat atau menggunakan layanan bantuan yang disediakan oleh Ditjen Pajak.

Baca Juga:

Jangan sampai ketinggalan informasi terkini seputar teknologi dan tutorial terbaru dari Iuwashplus.or.id:

DMCA.com Protection Status