Video viral di media sosial memperlihatkan seorang dokter menampar balita di sebuah warung kopi yang ada di Wilayah Kecamatan Panukkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Video tersebut berdasarkan rekaman CCTV yang ada di warung kopi tersebut. Rupanya kejadian itu telah terjadi pada Kamis (27/7/2023).
Dari video yang beredar terlihat seorang pria yang berprofesi dokter menampar balita. Tindakan itu terjadi lantaran sang balita tidak sengaja menyentuh papan catur yang sedang ada di meja dokter tersebut. Akibatnya, papan cantur hingga biak langsung berhamburan.
Itulah yang mengakibatkan sang dokter menampar balita tersebut. Lantaran dokter menampar balita sangat keras membuat korban terhempas dan jatuh di lantai. Sementara seorang pria yang merupakan ayah korban langsung merapikan papan catur tersebut.
Video ini menuai kecaman dari warganet lantaran dokter menampak balita itu merupakan seorang pensiunan yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Namun dokter berinisal MR itu telah pensiun. Sebelum mengakhiri tugasnya, dokter MR pernah menjabat sebagai kepala rumah sakit di Kabupaten Selayar Sulawe Selatan.
Seusai pensiun, MR menjabat sebagai wakil direktur di Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia Makassar. Bahkan saat dokter menampar balita itu, ia masih menjabat sebagai wadir di rumah sakit tersebut.
Sementara RSU Bahagia Makassar membenarkan bahwa pria berbaju putih merupakan wadir di rumah sakit tersebut. Hal itu telah terkonfirmas oleh Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar Muhammad Fakhruddin.
“Dia benar pak dokter MR ini wakil direktur di RSU Bahagia Makassar kurang lebih empat bulan (menjabat). Dia sudah tidak memiliki surat izin praktek (SIP) akan tetapi di rumah sakit beliau memiliki jabatan struktural yang mengurusi hanya bagian manajemen, tidak melayani pasien,” kata Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar Muhammad Fakhruddin.
Nasib Dokter Menampar Balita

Seusai video itu viral, RSU Bahagia Makassar langsung mengeluarkan tindakan. Pihak rumah sakit langsung memecat dokter yang menampar balita tersebut. Fakhruddin menyebut dokter MR dipecat seusai pihak rumah sakit melakukan rapat internal pada Minggu (30/7).
Adapun dokter MR diberhentikan secara tidak hormat. Pasalnya menurut rumah sakit, dokter MR telah melanggar aturan yang berlaku di RSU Bahagia Makassar.
“Ya diberhentikan langsung karena ketentuan di rumah sakit ini diatur bahwa setiap karyawan yang terlibat kasus hukum maka wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit,” kata Fakhruddin.
Tak hanya dipecat oleh RSU Bahagia, keluarga korban melaporkan dokter MR ke polisi. Hal itu terkonfirmasi oleh ayah balita yang berinisal A (3). Sang ayah yakni Agung (27) melaporkan dokter MR dengan tuduhan penganiayaan terhadap korban.
Pelaporan tersebut dilayangkan dengan bukti registrasi laporan STBL/1560/VII/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR pada Jumat (28/7/2023). Agung turut membawa rekaman CCTV tersebut sebagai barang bukti.
Menanggapi pelaporan itu, Sat Reskrim Polrestabes Makassar melakukan visum terhadap korban. Tak hanya itu pihak kepolisian juga meminta keterangan dari sejumlah sakti terkait aksi dokter menampar balita A.
Terlebih seusai tindakan tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir. Luka itu lantaran dokter menampar balita hingga terbentur ke kursi. Hal itu telah terkonfirmasi oleh Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri.
“Saat jatuh wajahnya (korban) terkena kursi dan menyebabkan luka di bagian bibir, sementara masih proses pendalaman,” kata Alim
Meski begitu, rupanya dokter MR sempat mengancam Agung. Ayah korban menyebut dokter MR mengaku tidak takut terhadap pelaporan dari Agung. Pasalnya dokter MR mengaku memiliki kerabat di kalangan polisi.
“Iya dia mengancam. Dia juga bilang katanya jangan edit-edit itu video, padahal itu murni tidak ada edit. Di situ juga keluar bahasa mau laporkan saya. Sudah minta maaf, pas saya sudah melapor. Saya memang sudah maafkan, tapi proses hukum tetap berjalan,” kata Agung.
Baca Juga :
- Rocky Gerung Hina Jokowi, Kini Dilaporkan ke Polisi
- Kalah Telak, Carlos Alcaraz Pecundangi Novak Djokovic di Final Wimbledon 2023
- Nenek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara Usai Terima Paket atas Nama Sang Anak, Ternyata Isi Ganja 17 Kg
- Pilu! Kisah Sultan Rif’at Alfatih Leher Terjerat Kabel Semerawut hingga Tak Bisa Bicara
Jangan sampai ketinggalan informasi terkini seputar teknologi dan tutorial terbaru dari Iuwashplus.or.id: