RUU Kesehatan Vs Dokter: Siapa yang Menang? Eksklusif: Kemenkes Membuka Rahasia!

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Minggu (7/5/2023) mengeluarkan imbauan kepada para dokter agar tidak melupakan tanggung jawab pelayanan terhadap pasien di tengah seruan aksi damai terkait penolakan RUU Kesehatan. Imbauan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkes drMohammad Syahril di Jakarta. Ia menegaskan bahwa layanan pasien harus menjadi prioritas utama.

Pada kesempatan tersebut, Syahril mengingatkan kepada teman sejawat dokter untuk kembali mengingat sumpah yang telah diucapkan, yaitu membaktikan hidup bagi kepentingan peri kemanusiaan dan selalu mengutamakan kesehatan pasien. Sebagai contoh, “Kalian harus menjaga kesehatan pasien dalam setiap situasi, termasuk saat berdemonstrasi.”

Selanjutnya, Syahril menjelaskan bahwa meskipun berpendapat merupakan hak setiap individu, namun jangan sampai partisipasi dalam demonstrasi dan rencana mogok massal justru mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas. Oleh karena itu, Kemenkes meminta para dokter dan tenaga kesehatan untuk tidak meninggalkan tugas pelayanan pada jam kerja tanpa alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.

Aturan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu, Syahril mengimbau dokter dan tenaga kesehatan untuk menghindari provokasi di tengah pembahasan RUU Kesehatan di Komisi IX DPR RI.

Sebagai informasi, rencana aksi unjuk rasa yang dijadwalkan pada Senin (8/5/2023) melibatkan lima organisasi profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Aksi damai ini bertujuan untuk menghentikan pembahasan RUU Kesehatan Omnibuslaw oleh pemerintah.

Menurut Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Adib Khumaidi, aksi damai tersebut merupakan bentuk keprihatinan para organisasi profesi kesehatan terhadap proses pembuatan regulasi yang terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari organisasi profesi yang notabene merupakan pekerja lapangan. Namun, ia menjamin bahwa akses pelayanan kesehatan untuk masyarakat akan tetap terlayani dengan baik di setiap daerah.

Sementara itu, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhilah menyoroti bahwa RUU Kesehatan berpotensi melemahkan perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat dan masyarakat. Selain itu, RUU Kesehatan dinilai berpotensi memicu kriminalisasi terhadap dokter dan tenaga kesehatan. Harif Fadhilah mengimbau seluruh anggota organisasi profesi untuk tetap solid dalam memperjuangkan kepentingan profesi dan masyarakat.

Secara keseluruhan, perlu dicermati bahwa tanggung jawab pelayanan kesehatan kepada masyarakat merupakan prioritas utama bagi dokter dan tenaga kesehatan. Meskipun memiliki hak untuk menyuarakan pendapat dan keberatan terhadap RUU Kesehatan, para dokter dan tenaga kesehatan perlu memastikan bahwa aksi mereka tidak mengganggu pelayanan kesehatan yang menjadi tanggung jawab mereka.

Penting bagi kita untuk memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara hak asasi manusia, seperti kebebasan berekspresi, dan tanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Sebagai bagian dari profesi kesehatan, kalian memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kesehatan dan kehidupan orang banyak.

Situasi ini menegaskan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah dan organisasi profesi kesehatan dalam pembuatan regulasi terkait kesehatan. Dengan kerja sama yang efektif dan saling menghargai pandangan masing-masing, kita dapat menciptakan regulasi yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak, termasuk para dokter, tenaga kesehatan, dan masyarakat luas.

Bagikan Artikel Ini: