Seusai polemik panjang, akhirnya pemimpin pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama sejak Selasa (1/8/2023). Adapun Panji Gumilang sudah ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Namun kondisi ini mengakibatkan nasib santri ponpes Al Zaytun jadi rebutan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyebut penahanan di lakukan usai pemeriksaan terhadap Panji sebagai tersangka.
“Kami sampaikan setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, di mana gelar perkara dihadiri oleh penyidik kemudian dari Propam, Divkum, Wassidik, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka.”
“Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan tersangka, saat ini PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” katanya.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang terancam pasal berlapis. Oleh sebab itu, Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara.
Contents
Nasib Santri Al Zaytun

Lantas ribuan nasib santri di ponpes Al Zaytun pun menjadi pertanyaan. Terlebih kini Panji Gumilang menjadi sebagai tersangka penistaan agama.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Indramayu meminta pemerintah gerak cepat menyelamatkan santri di Ponpes Al Zaytun. Adapun hal itu di lakukan dengan cara mengambil alih pembelajaran di Ponpes.
Hal itu di sampaikan oleh Ketua MUI Indramayu, KH Syatori. Ia mengatakan hanya pemerintah yang berhak mengambil alih ponpes tersebut. Pengambil alihan Ponpes Al Zaytun ini semata-mata untuk menyelamatkan para santri.
Alasannya tata cara ibadah di dalam ponpes tersebut sudah sangat menyimpang dari syariat Islam pada umumnya. Seperti tata cara salat, lantunan adzan, hingga anggapan ibadah haji cukup hanya di Al Zaytun saja dan tidak harus ke Tanah Suci.
“Tidak ada ormas apapun yang bisa mengambil alih Al Zaytun, sebab tanah, air, udara itu dikuasi oleh pemerintah,” ujar Ketua MUI Indramayu, KH Syatori
“Mereka para santri adalah korban penyesatan oleh ajaran Panji Gumilang,” ucap dia.
Senada dengan MUI, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan akan menjaga manajemen ponpes Al Zaytun. pemerintah memutuskan untuk menjamin pendidikan di Ponpes Al-Zaytun bagi para santrinya sesuai dengan hak-hak konstitusional mereka. Mengingat ponpes Al Zaytun merupakan sebuah lembaga pendidikan pesantren.
“Sambil menunggu keputusan Polri untuk menahan yang bersangkutan (Panji Gumilang) atau tidak, kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaraan Pondok Pesantren Al-Zaytun,” ungkapnya.
“Sehingga, pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid,” lanjut Mahfud.
Tak hanya itu, Mahfud juga akan menggelar rapat koordinasi terkait sistem pendidikan di ponpes tersebut. Rapat tersebut akan melibatkan kementerian hingga Gubernur Jawa Barat. Di antaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Kementerian Keagamaan (Kemenag), Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Dalam waktu ini mungkin saya akan mengadakan rapat dengan Menko PMK, dengan Menag, Mendagri, Menkumham, dan dengan Gubernur Jawa Barat, koordinasi penanganannya agar pendidikan berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Ustaz Kekeh ‘Pertahanankan’ Al Zaytun
Di satu sisi, nasib santri di ponpes Al Zaytun pun di sampaikan oleh kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi. Ia mengatakan pengelolaan pesantren Al Zaytun kini berada di tangan para sahabat Panji Gumilang.
“Di sana (Al Zaytun) ini kan Pak Panji tidak sendiri, tentunya bersama-sama sahabatnya yang bekerja sama. Ya sekarang ya sahabat-sahabatnyalah yang fokus untuk mengelola di sana,” kata Hendra di Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Sementara para santri dan ustaz di Al Zaytun menanyakan soal Panji Gumilang yang masuk tahanan Bareskrim Polri. Hendra mengatakan akan mengajukan penaguan penahan atas kliennya dengan alasan Panji Gumilang sudah berusia lanju.
“Kami hari ini tentunya akan berusaha sedemikian rupa barang kali apa yang kita sudah ajukan terhadap penangguhan penahanan ini, semoga bisa dikabulkan atas dasar kemanusiaan,” lanjut dia.
Baca Juga :
- Kondisi Terkini Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan Seusai Kecelakaan
- Tragis! Ini Kronologi Masinis Selamat Dari Kecelakaan Maut KA Brantas Semarang
- Aplikasi Jual Foto Terbaik: Dapatkan Uang Dari Fotomu!
- RUU Kesehatan Vs Dokter: Siapa yang Menang? Eksklusif: Kemenkes Membuka Rahasia!
Jangan sampai ketinggalan informasi terkini seputar teknologi dan tutorial terbaru dari Iuwashplus.or.id: