Home » Berita » Lina Mukherjee Tidak Jadi Ditahan, Karena Mengaku Salah

Lina Mukherjee Tidak Jadi Ditahan, Karena Mengaku Salah

SUMSEL- TikToker Lina Mukherjee telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, terkait konten yang menampilkan ucapan bismillah dan lafaz Allah sebelum menyantap kulit babi kriuk. Lina telah menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya tersebut.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, pertama-tama, Lina ingin memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, sebab sebagai public figure, Lina telah melakukan kesalahan yang tidak seharusnya dicontoh yang telah mempengaruhi masyarakat luas,” ujar Lina di Polda Sumsel, seperti yang dilaporkan oleh wartawan, pada hari Kamis (4/5/2023).

Pasca insiden ini, Lina berkeinginan untuk menjadi individu yang lebih baik. Ia juga berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan.

“Kepada masyarakat, terutama umat Muslim, Lina memohon maaf sebesar-besarnya. Lina berharap diberi kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan kami berjanji tidak akan mengulangi lagi,” tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel telah menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama ini. Walaupun begitu, Lina tidak ditahan.

Lina Mukherjee didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun pidana penjara serta denda Rp 1 miliar.

Baca Juga  Ekspresi 'Kecut' Bupati Banyumas Achmad Husein Kena Skakmat Maba Unsoed soal Pilihan Capres

Jangan sampai ketinggalan informasi terkini seputar teknologi dan tutorial terbaru dari Iuwashplus.or.id:

DMCA.com Protection Status