Heboh! Pengacara Top Lukas Enembe Terseret Kasus Korupsi, Simak Faktanya!

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (5/5/2023), memanggil kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, yaitu Stefanus Roy Rening untuk diperiksa. Rening akan diperiksa sebagai tersangka yang diduga merintangi penyidikan kasus Enembe.

“Pada hari ini, Jumat, 5 Mei 2023, pukul 10.00 WIB, Rening dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam pernyataan tertulis yang dikutip. Fikri menambahkan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Rening dan sudah diterima. KPK berharap Rening kooperatif dalam memberikan keterangan.

“Kami percaya pada profesi serta keilmuan hukum yang dimiliki oleh Rening, sehingga diharapkan paham mengenai kewajiban untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut,” jelas Fikri.

Sebelumnya, KPK menetapkan seorang advokat sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Enembe. Advokat tersebut diduga sengaja menghalangi proses penyidikan terhadap Enembe. “Kini, kita telah meningkatkan penyidikan dengan menetapkan seorang pengacara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menghalangi proses penyidikan perkara Enembe,” ujar Fikri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, advokat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Stefanus Roy Rening, salah satu penasihat hukum Enembe. Ia diduga menyuruh Enembe untuk tidak kooperatif. “Indikasi perintangan yang diduga dilakukan, antara lain dengan memberikan advice (nasihat) kepada Enembe agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dijalankan oleh KPK,” terang Fikri.

Bagikan Artikel Ini: