Home » Berita » Nenek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara Usai Terima Paket atas Nama Sang Anak, Ternyata Isi Ganja 17 Kg

Nenek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara Usai Terima Paket atas Nama Sang Anak, Ternyata Isi Ganja 17 Kg

Kisah viral seorang nenek Asfiyatun (60) yang divonis penjara lima tahun. Adapun sang nenek merupakan warga Surabaya Jawa Timur. Pengadilan Negeri Surabaya membacakan vonis pidana 5 tahun pada Rabu (26/7/2023).

Mbah Asfiyatun dipenjara seusai ia menerima sebuah paket atas nama anaknya. Rupanya paket tersebut berisi ganja seberat 17 kilogram. Oleh sebab itu Ketua Majelis Hakim, Parta Bagawa, menyatakan Mbah Asfiyatun melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias ​​Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.”

“Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara,” paparnya

Kronologi Mbah Asfiyatun Terima Paket Ganja

Kronologi Mbah Asfiyatun Terima Paket Ganja

Kronologi itu bermula saat Mbah Asfiyatun menerima paket milik anaknya bernama Santoso. Paket itu diterima sekira pada awal Januari 2023.

Sementara Santoso sendiri sedang mendekam di penjara yang berada di Semarang Jawa Tengah. Santoso dipenjara lantaran ia terjerat kasus narkoba. Meski begitu, Santoso masih memesan paket ganja yang ditujukan ke alamat rumahnya di Surabaya.

Setibanya di rumah, Mbah Asfiyatun pun menerima paket tersebut yang mulanya ia tak mengetahui isi di dalamnya. Lantas Santoso pun menelepon kepada sang ibu dan memberi tahu bahwa isi paket tersebut adalah ganja 17 kg.

Seusai menerima paket tersebut, selam dua hari polisi mendatangi kediaman Mbah Asfiyatun. Polisi pun mengamankan nenek berusia 60 tahun ini lantaran dianggap menjadi perantara dalam perdagangan narkotika golongan satu.

Baca Juga  Kronologi Kasus Bayi Tertukar di Bogor, RS Sentosa Buka Suara

Oleh sebab itu, Asfiyatun menjalani sidang dakwaan apda 10 Mei 2023. Saat itu, tangannya yang renta diborgol. Ia pun memasuki ruang sidang sembari menangis. Asfiyatun mengaku dijebak oleh anaknya sendiri.

Hal itu juga disampaikan oleh saudara Asfiyatun yakni Syafi’i. Ia mengatakan ibu Santoso tak mungkin mencari uang dengan cara menjadi kurir narkoba. Terlebih selama hidup, Asfiyatun hanya bekerja sebagai pejual gorengan keliling.

“Santoso memang tega. Di dalam penjara masih buat susah ibunya,” kata Syafi’i usai sidang dakwaan, Rabu (10/5/2023).

Kuasa Hukum Ajukan Banding

Kini Kuasa hukum Asfiyatun, Abdul Geffar akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pada kliennya. Ia menilai Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta selama persidangan.

“Kami akan mengajukan banding karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim,” ucap Abdul Geffar, Rabu (26/7/2023).

Terlebih, sang klien tidak mengetahui bahwa isi paket itu adalah ganja. Asfiyatun hanya mengetahui bahwa paket tersebut harus diterima lantaran atas nama Santoso yang merupakan sang anak.

“Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa.”

“(Dia) cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba,” lanjutnya.

Baca Juga :

Jangan sampai ketinggalan informasi terkini seputar teknologi dan tutorial terbaru dari Iuwashplus.or.id:

DMCA.com Protection Status